slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
INFO SPMB – SMAN 1 SRAGI

INFO SPMB

 

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung

KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD SECARA LENGKAP “PETUNJUK TEKNIS SPMB SMA-SMK LAMPUNG TA. 2025-2026.PDF”

KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD “SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM).docx”

 

TATA CARA SPMB

  1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN SPMB
    1. Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka;
    2. Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas memuat informasi sebagai berikut:
  2. Persyaratan calon murid sesuai jenjangnya;
  3. Tanggal pendaftaran;
  4. Jalur pendaftaran yang terdiri dari:
    • Jalur Domisili;
    • Jalur Afirmasi ;
    • Jalur Prestasi; dan
    • Jalur Mutasi.
  5. Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan;
  6. Tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi;
  7. Pendaftaran tidak dipungut
    1. Pengumuman penerimaan murid baru dapat diperoleh melalui:
  8. Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara SPMB;
  9. Website resmi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Pemerintah Provinsi Lampung dengan alamat: http://lampung.spmb.id
    1. Penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.

 

  1. JALUR PENDAFTARAN SPMB

Jalur Pendaftaran SPMB terdiri atas:

1. Jalur Domisili

Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan kemudahan akses ke satuan pendidikan dan wilayah perbatasan kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi. Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas.

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung satuan pendidikan.

Terdapat perbedaan teknis pelaksanaan seleksi untuk SMA Unggul dan SMA Reguler.

  • SMA Unggul

Seleksi jalur prestasi pada sekolah unggul merupakan hasil penggabungan nilai dari tiga komponen utama: Tes Kemampuan Akademis (TKA), nilai rapor semester 1 sampai dengan 5, dan sertifikat atau piagam prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Kuota jalur prestasi untuk sekolah unggul sebesar 35%.

Penetapan Sekolah SMA Unggul Provinsi Lampung diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

  • SMA Reguler

Kuota jalur prestasi 35% untuk sekolah reguler dialokasikan sebagai berikut

  1. prestasi akademik
    • kuota 21% dialokasikan untuk prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d. 5);
    • kuota 3% dialokasikan untuk prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik
  2. prestasi nonakademik
    • kuota 2% dialokasikan untuk pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan;
    • kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni, budaya, bahasa, dan kepramukaan;
    • kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga;
    • kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an.

4. Jalur Mutasi

Jalur mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur mutasi ini mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.

PENGECUALIAN KETENTUAN JALUR PENDAFTARAN SPMB

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran penerimaan murid baru dikecualikan untuk:

  1. SMK;
  2. Satuan pendidikan kerja sama;
  3. Satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  4. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  5. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  6. Satuan pendidikan berasrama;
  7. Satuan pendidikan berasrama sebagaimana dimaksud pada angka 7 merupakan sekolah yang seluruh muridnya tinggal di asrama pada lingkungan sekolah
  8. Satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
  9. Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar

 

JADWAL PENYELENGGARAAN SPMB

Untuk kelancaran penyelenggaraan SPMB SMA/SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 diatur dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Jenjang SMA Unggul
  • Jalur Prestasi
    1. Pendaftaran Online : 4 d. 5 Juni 2025
    2. Waktu Pendaftaran : 07.30 s.d. 15.00 WIB
    3. Verifikasi dan validasi dokumen : 4 d. 5 Juni 2025
    4. Verifikasi Faktual Berkas : 4, 5, 10 Juni 2025
    5. Tes Kemampuan Akademik (TKA) : 11 d. 12 Juni 2025
    6. Pengumuman : 14 Juni 2025
    7. Daftar Ulang : 14 d. 15 Juni 2025
  • Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi
    1. Pendaftaran online : 16 d. 19 Juni 2025
    2. Waktu Pendaftaran : 07.30 s.d. 15.00 WIB
    3. Verifikasi dan validasi dokumen : 16 d. 19 Juni 2025
    4. Verifikasi Faktual Berkas : 16 d. 23 Juni 2025
    5. Pengumuman : 25 Juni 2025
    6. Daftar Ulang : 25 d. 26 Juni 2025
    7. Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025
    8. MPLS : 14 d. 16 Juli 2025
2. Jenjang SMA Reguler
a. Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi : 16 s.d. 19 Juni 2025
b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Verifikasi dan validasi dokumen : 16 d. 19 Juni 2025
d. Verifikasi Faktual Berkas : 16 d. 23 Juni 2025
e. Pengumuman : 25 Juni 2025
f.  Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025
g. Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025
H. MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025
3. Jenjang SMK
a. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas : 16 s.d. 19 Juni 2025
b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Tes Bakat dan Minat : 20 Juni 2025
d. Pengumuman : 25 Juni 2025
e.  Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025
f.     Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025
g. MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025

 

  1. PERSYARATAN SPMB
    1. Persyaratan Umum SMA dan SMK
    2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
    3. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

 

  1. Persyaratan Khusus/Administrasi Jalur Prestasi SMA Unggul Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon murid Jalur Prestasi SMA Unggul, yaitu:
    1. Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
    2. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
    3. Ketentuan peringkat parallel Murid yang dapat mendaftar jalur prestasi SMA Unggul yaitu sebesar 25% untuk Akreditasi A, 15% untuk Akreditasi B, dan 5% untuk Akreditasi C dari jumlah lulusan satuan pendidikan asal murid;
    4. Bukti prestasi nilai raport berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat parallel.
    5. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik dan/atau nonakademik
      • paling banyak 3 sertifikat/piagam bagi yang memiliki pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
      • setiap sertifikat/piagam prestasi yang diajukan hanya untuk satu even kegiatan, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Yang dimaksud dengan satu even kegiatan adalah satu jenis lomba atau kompetisi yang diselenggarakan oleh satu penyelenggara pada satu waktu tertentu, meskipun memiliki beberapa kategori atau cabang lomba. Dalam hal ini, hanya satu sertifikat/piagam terbaik dari even tersebut yang dapat dinilai.
    6. Piagam/sertifikat/surat keterangan Hafiz Qur’an bagi yang memiliki hafalan Al-Qur’an dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama;
    7. Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan bagi yang memiliki;
    8. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf d harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan
    9. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.

 

3. Persyaratan Khusus/Administrasi SMA

  1. Jalur Domisili
    • Kartu Keluarga (KK)
      1. Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
      2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
      3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi
      4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
      5. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada hurud d) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon
      6. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
      7. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf f) dapat berupa:
        • penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
        • pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
        • kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
      8. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada uruf g) harus disertakan:
        • kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
        • surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang

 

 

  1. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

 

 

Berikut contoh format Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf e):

 

KOP INSTANSI

 

SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)

Nomor: ………………

 

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                        :     …………………………………………………………….

Jabatan                                    :     …………………………………………………………….

Alamat                                    :     …………………………………………………………….

 

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama calon murid                :     …………………………………………………………….

tempat  dan  tanggal  lahir   :   …………………………………………………………….

Jenis Kelamin                     :     …………………………………………………………….

Nama Orang Tua/Wali       :     …………………………………………………………….

Alamat                                    :     …………………………………………………………….

 

Berdasarkan data administrasi yang tercatat di RT/RW……………………………………………………………………………………………………………… Kelurahan/Desa

………………………. Kecamatan ………………………. keterangan mengenai calon murid adalah sebagai berikut:

  1. Calon murid telah berdomisili pada alamat tersebut di atas sejak tanggal …………… bulan ………………………. tahun …………..
  2. Jenis bencana yang dialami ………………………., yang terjadi di wilayah ………….. pada tanggal. , yang dibuktikan dengan lampiran sebagai berikut:
    1. Dokumentasi bencana (foto atau berita resmi), dan/atau
    2. Surat Keputusan atau Laporan dari BPBD/Dinas Sosial/Pemerintah

 

 

Demikian surat keterangan domisili ini dibuat untuk kepentingan penerimaan murid baru SMA ……………………………………….. Kab/Kota………………………………………………………………………………………………………….. Provinsi

Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

 

 

tempat, tanggal bulan tahun Ketua/Kepala Instansi

 

 

 

(………………………………….) NIP ……………………………..

 

  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.

 

 

Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam angka 3):

 

 

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini1):

nama                                         :     …………………………………………………………….

NIK                                            :     …………………………………………………………….

tempat  dan  tanggal  lahir   :   …………………………………………………………….

alamat sesuai KK                  :     …………………………………………………………….

 

adalah orang tua/wali dari calon murid2):

nama                                         :     …………………………………………………………….

NIK                                            :     …………………………………………………………….

tempat  dan  tanggal  lahir   :   …………………………………………………………….

alamat sesuai KK                  :     …………………………………………………………….

 

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat yang menggambarkan kondisi sebenarnya domisili/tempat tinggal calon murid saat ini.
  2. Seluruh dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan adalah benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang
  3. Semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai murid baru.

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk kepentingan penerimaan murid baru  SMA  ………………………………………..  Kab/Kota  …………………………………

Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

 

 

 

 

tempat, tanggal bulan tahun Orang Tua/Wali Calon Murid,

 

 

(………………………………….)

1) biodata orang tua/wali

2) biodata calon murid

 

 

Berikut Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam angka 3):

 

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

nama                                          : Alamsyah, S.Pd. (nama orang tua)

NIK                                             : 1801402410800005 (NIK orang tua)

tempat dan tanggal lahir : Way Haru, 24 Oktober 1980 (TTL orang tua) alamat sesuai KK        : Jl. Flamboyan Bandar Lampung (alamat orang tua)

 

adalah orang tua/wali dari calon murid:

nama                                          : Chintya Putri (nama siswa)

NIK                                             : 1081042906200001 (NIK siswa)

tempat dan tanggal lahir : Bandar Lampung, 29 Juni 2010 (TTL siswa) alamat sesuai KK    : Jl. Flamboyan Bandar Lampung (alamat siswa)

 

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat yang menggambarkan kondisi sebenarnya domisili/tempat tinggal calon murid saat ini.
  2. Seluruh dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan adalah benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang
  3. Semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai murid baru.

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk kepentingan penerimaan murid baru SMA Negeri 1 Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

Bandar Lampung, 18 Juni 2025 Orang Tua Calon Murid,

 

 

 

Alamsyah, S.Pd.

 

b.     Jalur Afirmasi

  • Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
  • Bukti keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
    1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/
    2. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id                / atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/                                atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    4. Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.

 

 

  • Bagi calon murid penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
    1. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
    2. surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
    3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.

 

c.      Jalur Prestasi SMA Reguler

  • Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
  • Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal murid (untuk pendaftar jalur prestasi nilai rapor);
  • Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau penghargaan prestasi bidang akademik lainnya);
  • Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau penghargaan prestasi bidang nonakademik lainnya);
  • Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan angka 5) harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta dan Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;
  • Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan (untuk pendaftar jalur prestasi pengalaman

 

 

kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan);

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.

 

d.     Jalur Mutasi

  • Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk jalur mutasi)
  • Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang berasal dari anak guru)
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.

 

4.         Persyaratan Khusus/Administrasi SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon Murid

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yaitu:

  1. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
  2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh);
  3. Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik serta prestasi di bidang lainnya pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk jalur prestasi);
  4. Calon murid mengikuti tes minat dan bakat di sekolah pilihannya;
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-.

 

 

Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam angka 3):

 

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini1):

nama                                         :     …………………………………………………………….

NIK                                            :     …………………………………………………………….

tempat  dan  tanggal  lahir   :   …………………………………………………………….

alamat sesuai KK                  :     …………………………………………………………….

adalah orang tua/wali dari calon murid2):

nama                                         :     …………………………………………………………….

NIK                                            :     …………………………………………………………….

tempat  dan  tanggal  lahir   :   …………………………………………………………….

alamat sesuai KK                  :     …………………………………………………………….

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat yang menggambarkan kondisi sebenarnya domisili/tempat tinggal calon murid saat ini.
  2. Seluruh dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan adalah benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang
  3. Semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai murid baru.

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk kepentingan penerimaan murid baru  SMK  ………………………………………..  Kab/Kota  …………………………………

Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

 

 

 

 

tempat, tanggal bulan tahun Orang Tua/Wali Calon Murid,

 

 

(………………………………….)

1) biodata orang tua/wali

2) biodata calon murid

 

 

Berikut Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam angka 3):

 

 

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

nama                                          : Alamsyah, S.Pd. (nama orang tua)

NIK                                             : 1801402410800005 (NIK orang tua)

tempat dan tanggal lahir : Way Haru, 24 Oktober 1980 (TTL orang tua) alamat sesuai KK        : Jl. Flamboyan Bandar Lampung (alamat orang tua)

 

adalah orang tua/wali dari calon murid:

nama                                          : Chintya Putri (nama siswa)

NIK                                             : 1081042906200001 (NIK siswa)

tempat dan tanggal lahir : Bandar Lampung, 29 Juni 2010 (TTL siswa) alamat sesuai KK   : Jl. Flamboyan Bandar Lampung (alamat siswa)

 

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat yang menggambarkan kondisi sebenarnya domisili/tempat tinggal calon murid saat ini.
  2. Seluruh dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan adalah benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang
  3. Semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai murid baru.

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk kepentingan penerimaan murid baru SMK Negeri 1 Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

Bandar Lampung, 18 Juni 2025 Orang Tua Calon Murid,

 

 

 

Alamsyah, S.Pd.

 

 

 

 

 

  1. SISTEM PENDAFTARAN

SPMB jenjang SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online) dan mekanisme luar jaringan (luring/offline).

 

  1. ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE)

1.         Alur Pendaftaran Jalur Prestasi SMA Unggul

Alur pendaftaran pada Jalur Prestasi SMA Unggul dilaksanakan melalui dua tahap seleksi sebagai berikut:

  1. Tahap I (Pendaftaran Daring/Online)

Tahapan pendaftaran ini terdiri atas persiapan dan pelaksanaan pendaftaran online sebagaimana diuraikan berikut:

 

 

  • Persiapan

Calon murid mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:

  1. Ijazah/surat keterangan lulus/surat keterangan siswa aktif di kelas 9 (sembilan) dari SMP atau sederajat;
  2. Persyaratan khusus/administrasi sesuai dengan jalur pendaftaran Jalur Prestasi SMA Unggul;
  3. Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari

Google Map).

 

  • Pelaksanaan

Alur Pendaftaran Jalur Prestasi SMA Unggul adalah sebagai berikut:

  1. Calon Murid membaca juknis SPMB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs SPMB Online (http://lampung.spmb.id);
  2. Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);
  3. Klik dan pilih jenjang pendidikan Jalur Prestasi SMA Unggul;
  4. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

e)      Review dan sesuaikan data pada sistem;

  1. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:
    • Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL)/surat keterangan siswa aktif kelas 9 (sembilan) SMP atau sederajat;
    • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB (jpg)
    • Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
      • Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
      • Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
    • Klik fitur akta kelahiran lalu unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
    • Klik fitur rapor, masukkan nilai rapor semester 1 s.d. 5, lalu unggah hasil scan surat keterangan peringkat paralel dan nilai rapor per semester;
    • Jika memiliki sertifikat prestasi, klik fitur sertifikat, lalu unggah hasil scan sertifikat prestasi (paling banyak tiga sertifikat/piagam) berupa lomba sains, teknologi, riset  dan  inovasi,  maka  klik  unggah

 

 

sertifikat lomba sains, teknologi, riset dan inovasi, seni, budaya, kepramukaan, olahraga, dan prestasi Hafiz Qur’an, serta SK Penetapan sebagai Ketua OSIS/Ketua Organisasi Kepanduan;

  • Klik fitur pernyataan orang tua, lalu unggah hasil scan surat pertanggungjawaban multak orang tua/wali murid.
  1. Memilih sekolah pilihan. Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan sesuai dengan ketentuan berikut:

Ø  Jika calon murid memilih 2 (dua) sekolah pilihan, salah satunya wajib berada di Kabupaten/Kota domisili calon murid.

  • Jika calon murid hanya memilih satu sekolah pilihan, maka calon murid dapat memilih Sekolah Unggul di Kabupaten/Kota manapun.
  1. Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya
  2. Verifikasi berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan oleh panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  3. Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
  4. Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali hingga batas waktu yang telah ditentukan;
  5. Calon murid yang sudah terverifikasi dapat mengunduh bukti pendaftaran berupa lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran yang memuat nomor Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai tanda bukti telah memenuhi syarat mengikuti tahapan tes

 

  1. Tahap II (Tes Kemampuan Akademik)
    • Calon murid yang sudah terverifikasi datang ke sekolah untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik pada tanggal

11 s.d. 12 Juni 2025 (sesuai dengan jadwal) dengan membawa lembar cetak bukti pendaftaran dan surat keterangan siswa aktif kelas 9 (sembilan) SMP atau sederajat;

  • TKA dilaksanakan di sekolah pilihan pertama;
  • Pelaksanaan TKA berbasis Computer Assisted Test (CAT);

 

 

  • Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

 

2.         Alur Pendaftaran SMA

  1. Persiapan

Calon murid mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:

  • Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP atau sederajat;
  • Persyaratan khusus/administrasi      sesuai                                  dengan                                       jalur pendaftaran yang dipilih;
  • Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari

Google Map).

  1. Pelaksanaan

1)          Jalur Domisili

  1. Calon murid membaca juknis SPMB melalui laman sekolah yang akan dituju atau melalui situs SPMB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman SPMB online Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);
  2. Memilih jalur pendaftaran;
  3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata;
  4. Review dan sesuaikan data pada sistem;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 024kb/dokumen:
    • Klik fitur ijazah: unggah hasil scan ijazah/hasil scan surat keterangan lulus (SKL);

Ø  Memasukkan jumlah mata pelajaran dan total nilai yang tertera pada Transkrip Nilai ijazah/SKL;

  • Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
    • Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
    • Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan domisili).
  • Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
  1. Memilih sekolah pilihan:

Ø  Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.

 

 

  • Calon murid yang mendaftar Jalur Domisili juga dapat mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang
  1. Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  2. Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia sekolah pilihan 1 setiap hari, untuk mengecek kesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/ memverifikasi jika sudah sesuai;
  3. Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
  4. Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/ menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
  5. Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
  6. Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem

m)    Apabila calon murid mendaftar melalui jalur domisili, kemudian calon murid tersebut juga mendaftar melalui jalur prestasi SMA Reguler, maka yang akan diprioritaskan untuk seleksinya adalah jalur prestasi SMA Reguler. Secara aplikasi (otomatis) seleksi jalur domisili peserta didik tersebut akan hilang dalam daftar seleksi jalur domisili (hidden), dan apabila seleksi jalur prestasi SMA Reguler tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur domisili akan muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.

 

  • Jalur Afirmasi
  1. Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);
  2. Memilih jalur pendaftaran;
  3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

 

 

d)      Review dan sesuaikan data pada sistem;

  1. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 024kb/berkas:
    • Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
    • Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
      • Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
      • Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
    • Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
    • Klik fitur kartu unggah: hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP);
    • Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
  2. Memilih sekolah pilihan (2 sekolah pilihan, dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon domisili calon murid);
  3. Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  4. Verifikasi berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual peserta dilakukan oleh panitia. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  5. Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
  6. Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/ menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
  7. Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
  8. Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem

 

 

3)          Jalur Prestasi SMA Reguler

  • Prestasi Nilai Rapor
    1. Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung

(http://lampung.spmb.id);

  1. Memilih jalur pendaftaran;
  2. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

d)      Review dan sesuaikan data pada sistem;

  1. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:
    • Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);

Ø  Memasukkan jumlah mata pelajaran dan total nilai yang tertera pada Transkrip Nilai ijazah/SKL;

  • Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
    • Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
    • Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
  • Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
  • Klik fitur rapor unggah hasil scan surat keterangan peringkat paralel dan nilai rapor per semester;
  • Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
  1. Memilih sekolah pilihan:

Ø  Calon murid dapat memilih paling banyak

2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.

  • Calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi juga dapat mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain di dalam rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang
  1. Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;

 

 

  1. Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  2. Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
  3. Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat              mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
  4. Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
  5. Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

 

4.2         Prestasi Bidang Sains, Teknologi, Riset, dan Inovasi

  1. Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung

(http://lampung.spmb.id);

  1. Memilih jalur pendaftaran;
  2. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  3. Review dan sesuaikan data pada sistem;
  4. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:
    • Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);

Ø  Memasukkan jumlah mata pelajaran dan total nilai yang tertera pada Transkrip Nilai ijazah/SKL;

  • Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili(hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):

 

 

  • Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
  • Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
  • Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
  • Klik fitur sertifikat unggah hasil scan sertifikat prestasi (hasil kejuaraan tertinggi).
    • Jika mengikuti kategori prestasi akademik berupa lomba sains, teknologi, riset dan inovasi, maka klik unggah sertifikat lomba sains, teknologi, riset dan inovasi.
  • Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orangtua/wali murid.
  1. Memilih sekolah pilihan:

Ø  Calon murid dapat memilih paling banyak

2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.

  • Calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi juga dapat mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain di dalam rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang
  1. Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
  2. Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  3. Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
  4. Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat              mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
  5. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;

 

 

  1. Peserta yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

 

4.3         Prestasi Bidang Pengalaman Kepengurusan sebagai Ketua dalam OSIS dan Organisasi Kepanduan

  1. Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung

(http://lampung.spmb.id);

  1. Memilih jalur pendaftaran;
  2. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  3. Review dan sesuaikan data pada sistem;
  4. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:
    • Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);

Ø  Memasukkan jumlah mata pelajaran dan total nilai yang tertera pada Transkrip Nilai ijazah/SKL;

  • Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
    • Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
    • Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
  • Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
  • Klik fitur sertifikat unggah hasil scan dokumen penetapan                                     kepengurusan organisasi kesiswaan;
  • Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orangtua/wali murid.
  1. Memilih sekolah pilihan:

Ø  Calon murid dapat memilih paling banyak

2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.

 

 

  • Calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi juga dapat mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain di dalam rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang
  1. Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
  2. Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  3. Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
  4. Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat              mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
  5. Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
  6. Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

 

4.4         Prestasi Seni, Budaya, Bahasa, Kepramukaan, Olahraga, dan/atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya

  1. Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung

(http://lampung.spmb.id);

  1. Memilih jalur pendaftaran;
  2. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

d)      Review dan sesuaikan data pada sistem;

  1. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:

 

 

  • Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);

Ø  Memasukkan jumlah mata pelajaran dan total nilai yang tertera pada Transkrip Nilai ijazah/SKL;

  • Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili(hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
    • Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
    • Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
  • Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
  • Klik fitur sertifikat unggah hasil scan sertifikat prestasi (hasil kejuaraan tertinggi).
    • Jika mengikuti kategori seni, budaya, dan kepramukaan, maka klik unggah sertifikat seni, budaya, dan kepramukaan.
    • Jika mengikuti kategori olahraga, maka klik unggah sertifikat olahraga.
    • Jika menggunakan prestasi Hafiz Qur’an, maka klik unggah sertifikat prestasi
  • Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orangtua/wali murid.
  1. Memilih sekolah pilihan:

Ø  Calon murid dapat memilih paling banyak

2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.

  • Calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi juga dapat mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain di dalam rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang
  1. Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
  2. Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;

 

 

  1. Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
  2. Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat              mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
  3. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
  4. Peserta yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

 

Catatan untuk Jalur Prestasi SMA Reguler

Apabila calon murid mendaftar melalui jalur prestasi SMA Reguler, kemudian calon murid tersebut juga mendaftar melalui jalur domisili, maka yang akan diprioritaskan untuk seleksinya adalah jalur prestasi SMA Reguler. Secara aplikasi (otomatis) seleksi jalur domisili peserta didik tersebut akan hilang dalam daftar seleksi jalur domisili (hidden), dan apabila seleksi jalur prestasi SMA Reguler tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur domisili akan muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.

 

  • Jalur Mutasi
    1. Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);
    2. Memilih jalur pendaftaran;
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem;
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah: hasil scan izasah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
      • Klik hasil scan Surat Pindah Domisili orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;

 

 

  • Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur SK/surat penugasan unggah hasil scan SK/surat penugasan:
    • Jika menggunakan Jalur Mutasi bagi calon murid karena pindah tugas orang tua, maka klik unggah pindah tugas orang tua.
    • Jika menggunakan Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru, maka klik unggah anak guru.
  • Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
  1. Memilih sekolah pilihan:

Ø  Calon murid memilih 1 (satu) sekolah pilihan

  • Calon murid yang mendaftar Jalur Mutasi juga dapat mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain sebagai pilihan kedua di dalam atau di luar rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang
  1. Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya
  2. Verifikasi berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan oleh panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  3. Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
  4. Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
  5. Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
  6. Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem

 

3.         Alur Pendaftaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Untuk pendaftaran secara daring, calon murid dapat mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan kemudian melakukan tahapan pendaftaran sesuai alur. Alur Pendaftaran Daring adalah sebagai berikut:

 

 

  1. Calon Murid membaca juknis SPMB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs SPMB Online (http://lampung.spmb.id);
  2. Pendaftaran SPMB dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses ke alamat website: http://lampung.spmb.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
    • Membuka situs SPMB Online Kabupaten/Kota tujuan;
    • Klik dan pilih jenjang pendidikan SMK, lalu klik pada salah satu jalur pilihan jurusan/kompetensi keahlian. Dari format isian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran tentang ketepatan pilihan jurusan dari para pendaftar. Calon Murid hanya boleh memilih mendaftar pada 1 (satu) SMK Negeri Pilihan;
    • Klik menu daftar lalu mengisikan atau input data-data pada aplikasi SPMB online;
    • Mengunduh dan mencetak file bukti pendaftaran dan surat pertanggungjawaban multak orang tua;
    • Meng-upload file ke laman SPMB berupa:
      • Ijazah/ bukti keterangan lulus dari SMP sederajat (pdf/jpg)
      • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB (jpg)
      • Nilai rapor lima semester terakhir (semester 1 sampai dengan semester 5) (pdf/jpg)
      • Surat Keterangan Akreditasi SMP atau sederajat asal sekolah Calon Murid (pdf/jpg)
      • Bukti sertifikat/piagam penghargaan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (pdf/jpg)
      • Surat pertanggungjawaban multak orang tua (pdf/jpg)
    • Untuk mengakomodir calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung, maka rincian sebagai berikut:
  3. calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebanyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung; dan
  4. calon murid penyandang disabilitas sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung dan sesuai dengan kriteria konsentrasi keahlian pada satuan pendidikan.

Calon murid yang berasal pada poin 6) tersebut dapat mengupload dokumen bukti pendaftaran sesuai dengan yang dipersyaratkan;

  • Untuk calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah juga dapat mengupload dokumen bukti pendaftaran sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  1. Calon murid datang ke sekolah untuk melakukan verifikasi berkas setelah mendapatkan Tanda Bukti Daftar Online;

 

 

  1. Calon murid yang sudah terverifikasi datang ke sekolah untuk mengikuti Tes Bakat dan Minat pada tanggal 20 Juni 2025;
  2. Memantau hasil seleksi melalui situs SPMB online.
  • Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
  • Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
  • Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  • Calon Murid hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah pilihan, dengan ketentuan dapat memilih 3 (tiga) bidang keahlian/konsentrasi yang berbeda di sekolah pilihan tersebut.
  1. Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui website SPMB dengan mengakses: http://lampung.spmb.id
  2. Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, jika calon murid sudah melakukan verifikasi berkas maka sistem aplikasi akan terkunci, calon murid tidak dapat melakukan pendaftaran di sekolah lain, dan tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
  3. Jika kuota calon murid kurang mampu, penyandang disabilitas dan domisili terdekat melebihi kuota yang ditentukan maka secara otomatis akan tetap mengikuti seleksi sesuai dengan hasil seleksi berdasarkan nilai akademik-non akademik dan tes bakat minat.

 

 

  1. ALUR PENDAFTARAN LUAR JARINGAN (LURING/MANUAL)

SPMB yang dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) untuk SMK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon murid melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju, yaitu 1 Calon murid hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) SMK Negeri pilihan;
  2. Calon murid mengambil nomor antrian di loket-loket yang telah disediakan, kemudian memasuki ruang tunggu yang telah disiapkan;
  3. Panitia mengecek kelengkapan syarat pendaftaran dan diberi formulir pendaftaran;
  4. Setelah selesai mengisi formulir dan menyusun syarat kelengkapan pendaftaran diserahkan kepada panitia di loket tempat penyerahan berkas pendaftaran;
  5. Apabila berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, calon murid akan menerima Tanda Bukti Daftar;
  6. Calon murid akan mengikuti Tes Bakat dan Minat sesuai konsentrasi keahlian yang dipilih pada tanggal 20 Juni 2025.

 

 

  1. FORMULASI SELEKSI SPMB SMA REGULER
    1. Jalur Domisili
  2. Seleksi Jalur Domisili untuk calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid Baru yang ditetapkan;
  3. Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Domisili, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  4. Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Domisili juga mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi tersebut ditempatkan sebagai prioritas pertama.
  5. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    • kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai

Ijazah/SKL;

  • jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan
  • usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

 

  1. Jalur Afirmasi
  1. Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  2. Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25%;
    • Murid penyandang disabilitas maksimal 5%;
    • Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1).
  3. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan/atau Jalur Prestasi.

 

  1. Jalur Prestasi SMA Reguler
  1. Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Prestasi SMA Reguler, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  2. Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler juga mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Reguler ditempatkan sebagai prioritas pertama;
  3. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    • hasil pembobotan; dan
    • jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan

 

 

  1. Seleksi jalur prestasi nilai rapor berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester

5 (lima) pada mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Apabila terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan kuota minimal 21%;

  1. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dengan kuota 3%;
  2. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan, dengan kuota 2%;
  3. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, dan kepramukaan, dengan kuota 3%;
  4. Lomba bidang olahraga, dengan kuota 3%;
  5. Prestasi/penghargaan Hafiz Qur’an, dengan kuota 3%;
  6. Dalam hal huruf e tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf d dan/atau sebaliknya;
  7. Dalam hal huruf f terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf g, huruf h, atau huruf i; dalam hal huruf g terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf f, huruf h, atau huruf i; dalam hal huruf h terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf f, huruf g, atau huruf i; dan dalam hal huruf i terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf f, huruf g, atau huruf h;
  8. Dalam hal huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i masing-masing tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf d;
  9. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan/atau Jalur Afirmasi;
  10. Pembobotan nilai pada jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik untuk jenjang SMA sebagai berikut:
    • Penentuan Murid yang dapat mendaftar melalui jalur Prestasi nilai rapor berdasarkan nilai rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat paralel dari sekolah asal, dengan ketentuan:
      1. peringkat Murid sebesar 25% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi A;
      2. peringkat Murid sebesar 15% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi B;
      3. peringkat Murid sebesar 5% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi C.
      4. pembobotan nilai jalur prestasi nilai rapor akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.

 

 

 

No.

 

Mata Pelajaran

Nilai Rapor Rata- rata
Smt 1 Smt 2 Smt 3 Smt 4 Smt 5
1. Pendidikan Agama*)
2. PKn
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Bahasa Inggris
6. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
7. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS
Rerata

*) Murid yang berasal dari sekolah berbasis keagamaan, maka nilai mata pelajaran Pendidikan Agama merupakan nilai rata-rata mata pelajaran tersebut.

 

Berikut format surat penetapan ranking paralel dari sekolah sebagaimana dimaksud dalam angka 1):

 

KOP SEKOLAH

 

SURAT KETERANGAN PERINGKAT PARALEL

Nomor: ………………

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

nama                                         : ………………….. (nama + gelar) ………………….

NIP                                             :     ……………………………………………………………

jabatan                                      : Kepala Sekolah

institusi                                    :   SMP/Mts*)    …………………………………………….

akreditasi                                : ………….. huruf mutu (nilai angka) ……………..

alamat                                      :     ……………………………………………………………

Dengan ini menerangkan bahwa nama-nama siswa berikut termasuk dalam …% (persentase kuota sekolah) siswa lulusan terbaik dalam bidang akademik Tahun Ajaran 2024/2025 berdasarkan rata-rata nilai rapor dari 7 (tujuh) mata pelajaran pada semester 1, 2, 3, 4, dan 5, dari jumlah total siswa kelas IX sebanyak … siswa.

 

No.

 

Nama Siswa

 

NISN

 

Kelas

Nilai Rata-rata 5 (lima) Semester Rata- rata
P

Agama

PKn BInd Mtk BIng IPA IPS
1.
2.
3.
4.
5.
dst

 

Demikian surat keterangan ranking paralel ini dibuat untuk kepentingan penerimaan murid baru jenjang SMA di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

 

tempat, tanggal bulan tahun Kepala Sekolah,

 

 

 

(………………………………….) NIP ……………………………..

*) coret yang tidak perlu

 

 

  • Pembobotan nilai jalur prestasi bidang sains, teknologi, riset inovasi, seni, budaya, bahasa, kepramukaan, olahraga, dan/atau penghargaan prestasi bidang lainnya

 

 

 

NO

 

 

TINGKAT

BOBOT NILAI PERORANGAN BOBOT NILAI BEREGU
JUARA 1 JUARA 2 JUARA 3 JUARA 1 JUARA 2 JUARA 3
Berjenjang Tidak Berjenjang Berjenjang Tidak Berjenjang Berjenjang Tidak Berjenjang Berjenjang Tidak Berjenjang Berjenjang Tidak Berjenjang Berjenjang Tidak Berjenjang
1 Internasional 240 120 230 115 220 110 210 105 200 100 190 95
2 Nasional 180 90 170 85 160 80 150 75 140 70 130 65
3 Provinsi 120 60 110 55 100 50 90 45 80 40 70 35
4 Kabupaten/Kota 60 30 50 25 40 20 30 15 20 10 10 5
5 Hafalan Al Quran *) Diberikan skor 40/Juz

*) Khusus jalur Hafiz Qur’an SMA Reguler

  • Pembobotan nilai jalur prestasi Hafiz Qur’an khusus SMA Unggul

 

Hafalan Al Quran (Juz) Bobot
1 40
2 60
3 80
4 100
5 120
6 140
7 160
8 180
9 200
10 220
11-30 240

 

  • Pembobotan nilai jalur prestasi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan

 

NO JALUR PENGALAMAN KEPENGURUSAN 1 PERIODE

(1 TAHUN)

2 PERIODE

(2 TAHUN)

1 Ketua OSIS 60 120
2 Ketua Pradana/Pradani 60 120

 

  • Dalam hal keabsahan piagam/sertifikat/surat keterangan hafalan Hafiz Qur’an, maka panitia memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi;
  • Penjelasan tentang lomba/kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang
    1. Kejuaraan berjenjang adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara terjadwal dalam setiap tahunnya, dengan seleksi dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan, berkelanjutan, dan mempersyaratkan keikutsertaan calon murid berdasarkan prestasi pada setiap jenjang di bawahnya.

 

 

Contoh yang termasuk kejuaraan berjenjang:

Tingkat Kabupaten/Kota/Propinsi/Nasional

  • Lomba bidang riset dan inovasi (sains, teknologi)
    • Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
    • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
    • Olimpiade Penelitian     Siswa                             Indonesia     (OPSI)/ Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)
    • Kuis Ki Hadjar
  • Lomba Seni Budaya dan Kepramukaan
    • Festival dan     Lomba     Seni     dan                        Sastra                    Siswa Nasional (FLS3N)
    • Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
    • Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
    • MTQ Pelajar
    • Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
  • Lomba bidang olahraga
    • Olimpiade Olahraga      Siswa                              Nasional       (O2SN)/ Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
    • Gala Siswa Nasional (GSI)
    • Pekan Olahraga          Pelajar                        Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
    • Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional
    • Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)

 

Tingkat Intenasional

  • International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
  • International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
  • International Physics Olympiad (IPhO)
  • International Chemistry Olympiad (IChO)
  • International Biology Olympiad (IBO)
  • International Geography Olympiad (IGeO)
  • International Olympiad       on                                      Astronomy   and Astrophysics (IOAA)
  • International Olympiad in Informatics (IOI)
  • The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
  • Asean Skill Competition (ASC)
  • Asean School Games
  • MTQ Internasional

 

  1. Kejuaraan tidak berjenjang adalah kejuaraan/ lomba/invitasi/sayembara selain yang disebut pada kejuaraan berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/ induk olahraga dan instansi/lembaga lain, dengan kriteria:
    • Tingkat kabupaten/kota/propinsi
      • Calon murid mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;

 

 

  • Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
  • Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta Murid.
  • Memilih bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
  • Tingkat nasional
    • Calon murid mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP / MTs sederajat;
    • Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi di Indonesia
    • Mendukung pengembangan bakat minat dan talenta Murid
    • Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
  • Tingkat internasional
    • Calon murid mendapatkan izin penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
    • Kepesertaan sekurang-kurangnya                                   berasal                                   dari negara-negara di Asia Tenggara.
    • Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta Murid.
    • Memiliki bukti         dokumentasi                              pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.

 

  1. Jalur Mutasi
  1. Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi. Dalam hal pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali melampaui jumlah kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, dengan kuota 3%;
  2. Dalam hal pendaftar berasal dari anak kandung guru melampaui jumlah kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan lamanya orang tua bekerja di satuan pendidikan tersebut, dengan kuota 2%;
  3. Dalam hal huruf a tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf b dan/atau sebaliknya;
  4. Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Mutasi juga mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Reguler tersebut ditempatkan sebagai prioritas kedua;
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.

 

 

  1. FORMULASI SELEKSI SPMB UNTUK JALUR PRESTASI SMA UNGGUL
    1. Kelulusan jalur seleksi pada Jalur Prestasi SMA Unggul ditentukan berdasarkan penggabungan nilai dari tiga komponen utama, yaitu:
  2. Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan bobot 60%

 

 

  1. Nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 25%
  2. Piagam prestasi bidang akademik dan/atau nonakademik dengan bobot 15%

Contoh total penilaian akhir SPMB Jalur Prestasi SMA Unggul sebagai berikut:

Agung Sakha mempunyai sertifikat Olimpiade Fisika Internasional (IPhO), Sertifikat Hafiz Qur’an dengan hafalan sebanyak 6 juz, rerata nilai rapor semester 1 s.d. 5 sebesar 85, dan nilai hasil tes sebesar 88. Perhitungan nilai akhir yang diperoleh Agung Sakha adalah sebagai berikut :

 

 

 

No

 

 

Nama Peserta

 

 

Jenis Prestasi

Pembobotan  

Nilai Akhir

Nilai TKA Rerata Nilai Rapor Prestasi
(60%) (25%) Total Prestasi (15%)
1 Agung Sakha 1.          Juara 1 International Physics Olympiad (IPhO)

2.          Hafalan Al-

Qur’an 6 Juz

88 × 60% = 52.80 85 × 25% = 21.25 240 +

140 =

380

(380 ÷

720) × 15

= 7.92

81.97
2 Berlian Ratu 1.          Juara 3 FLS2N Tingkat Nasional

2.          Juara 1 Lomba Cipta Seni Pelajar Tingkat

Provinsi

75 × 60% = 45.00 90 × 25% = 22.50 160 +

120 =

280

(280 ÷

720) × 15

= 5.83

73.33
3 Cindayani 92 × 60% = 55.20 78 × 25% = 19.50 0 0 74.70

 

  1. Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA meliputi:
  1. Matematika dengan bobot skor sebesar 50%
  2. Bahasa Inggris dengan bobot skor sebesar 25%
  3. Bahasa Indonesia dengan bobot skor sebesar 25%
    1. Durasi pengerjaan TKA 120
    2. Pembobotan nilai rapor dilakukan dengan cara mengakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dari tujuh mata pelajaran, yaitu:

 

 

No.

 

Mata Pelajaran

Nilai Rapor Rata- rata
Smt 1 Smt 2 Smt 3 Smt 4 Smt 5
1. Pendidikan Agama*)
2. PKn
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Bahasa Inggris
6. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
7. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Rerata

*) Murid yang berasal dari sekolah berbasis keagamaan, maka nilai

mata pelajaran Pendidikan Agama merupakan nilai rata-rata mata pelajaran tersebut.

 

 

  1. Pembobotan nilai pada piagam prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, prestasi hafalan Hafiz Qur’an, serta pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah maupun organisasi kepanduan, termasuk ketentuan lain yang terkait seperti lomba atau kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh lembaga yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Jalur Prestasi di SMA reguler.
  2. Apabila terdapat calon murid dengan skor akhir yang sama pada peringkat terakhir, maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan prioritas berikut:
  1. Nilai TKA yang lebih tinggi;
  2. Rerata nilai rapor semester 1 s.d. 5 dari tujuh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
  3. Jarak domisili terdekat ke satuan pendidikan;
  4. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
    1. Calon murid yang tidak diterima pada seleksi Sekolah Unggul, tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Reguler sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang
    2. Calon murid yang telah dinyatakan diterima di Sekolah Unggul tidak dapat mengikuti SPMB jenjang SMA Reguler. Data calon murid yang sudah dinyatakan diterima akan secara otomatis terblokir dalam sistem pendaftaran SMA Reguler.

 

  1. FORMULASI SELEKSI SPMB UNTUK SMK

Untuk hasil nilai Raport (akademik) semester 1 sampai dengan semester 5, penilaiannya juga didasarkan Nilai Akreditasi SMP atau sederajat asal calon Murid, dengan ketentuan penilaian sebagai berikut :

  • Untuk SMP sederajat yang memiliki akreditas A, maka pengalinya adalah 100%
  • Untuk SMP sederajat yang meiliki akreditasi B, maka pengalinya 97,5%
  • Untuk SMP sederajat yang memiliki akreditasi C, maka pengalinya 95,0%
  • Untuk SMP sederajat yang tidak terakreditasi, maka pengalinya 90,0%

Contoh hasil pengalian :

 

 

 

No

 

Mata Pelajaran

Nilai Semester Akreditasi (%)
1 2 3 4 5 Rata- Rata A 100 B 97.5 C 95,0 D 90,0
1 Agama 80 90 86 80 78 82,8 82,8 80,73 78,66 74,52
2 PKn 80 80 80 78 80 79,6 79,6 77,61 75,62 71,64
3 B.Indonesia 80 80 86 80 78 80,8 80,8 78,78 76,76 72,72
4 Matematika 80 90 80 78 80 81,6 81,6 79,56 77,52 73,44
5 B.Inggris 80 80 86 80 80 81,2 81,2 79,17 77,14 73,08
6 IPA 80 90 86 78 80 82,8 82,8 80.73 78,66 74,52
7 IPS 80 80 80 80 78 79,6 79,6 77,61 75,62 71,64
Rata-Rata 80,00 84,29 83,43 79,14 79,14 81,20 81,20 79,17 77,14 73,08

 

 

 

 

Penilaian Prestasi non-akademik di Bidang Sains, Teknologi, Riset, Inovasi, Seni, Budaya, Bahasa, Kepramukaan, Olahraga, dan/atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya untuk tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional dibuktikan piagam/sertifikat/surat keterangan sebagai keabsahan penilaian yang difotocopy dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.

Penjelasan tentang Prestasi non-akademik di Bidang Sains, Teknologi, Riset, Inovasi, Seni, Budaya, Bahasa, Kepramukaan, Olahraga, dan/atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya (kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang):

  1. Kejuaraan berjenjang adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara terjadwal dalam setiap tahunnya, dengan seleksi dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan, berkelanjutan, dan mempersyaratkan keikutsertaan calon murid berdasarkan prestasi pada setiap jenjang di bawahnya.

 

Contoh yang termasuk kejuaraan berjenjang:

Tingkat Kabupaten/Kota/Propinsi/Nasional

  • Lomba bidang riset dan inovasi (sains, teknologi)
    • Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
    • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
    • Olimpiade Penelitian      Siswa      Indonesia                              (OPSI)/           Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)
    • Kuis Ki Hadjar
  • Lomba Seni Budaya dan Kepramukaan
    • Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N)
    • Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
    • Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
    • MTQ Pelajar
    • Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
  • Lomba bidang olahraga
    • Olimpiade Olahraga       Siswa      Nasional                               (O2SN)/        Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
    • Gala Siswa Nasional (GSI)
    • Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
    • Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional
    • Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)

 

Tingkat Internasional

  • International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
  • International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
  • International Physics Olympiad (IPhO)
  • International Chemistry Olympiad (IChO)
  • International Biology Olympiad (IBO)
  • International Geography Olympiad (IGeO)
  • International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
  • International Olympiad in Informatics (IOI)

 

 

  • The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
  • Asean Skill Competition (ASC)
  • Asean School Games
  • MTQ Internasional

 

  1. Kejuaraan tidak               berjenjang              adalah kejuaraan/ lomba/invitasi/sayembara selain yang disebut pada kejuaraan berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain, dengan kriteria:
    • Tingkat kabupaten/kota/propinsi
      • Calon murid      mendapatkan       izin/penugasan                    dari           satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
      • Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
      • Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta
      • Memilih bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaman/lomba/ invitasi/sayembara.
    • Tingkat nasional
      • Calon murid      mendapatkan       izin/penugasan                    dari           satuan pendidikan SMP / MTs sederajat;
      • Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi di Indonesia
      • Mendukung pengembangan bakat minat dan talenta Murid
      • Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/ invitasi/sayembara.
    • Tingkat internasional
      • Calon murid      mendapatkan       izin     penugasan                    dari          satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
      • Kepesertaan sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.
      • Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta
      • Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/ invitasi/sayembara.

Untuk piagam/sertifikat/surat keterangan dapat dinilai ditinjau dari penyelenggara kegiatan apakah tingkat kabupaten, kota, provinsi, atau nasional, di luar daripada itu tidak dapat dilakukan penilaian.

 

 

No

 

Tingkat

Skor Juara Ke-
1 2 3
1 Kabupaten/kota 9 6 3
2 Provinsi 25 20 15
3 Nasional 45 40 35
4 Internasional 65 60 55

 

Untuk penilaian hafalan Hafiz Qur’an, dihitung dengan skor 1 juz = 10 poin (berlaku kelipatannya), dengan dibuktikan piagam/sertifikat/ surat keterangan sebagai keabsahan penilaian yang difotocopy dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama.

Untuk penilaian ketua OSIS atau ketua pradana/pradani (organisasi kepanduan)  dengan  dibuktikan  piagam/sertifikat/surat  keterangan

 

 

sebagai keabsahan penilaian yang difotocopy dan dilegalisasi oleh sekolah asal calon murid dengan skor 6 poin.

Perhitungan Nilai Akhir:

  1. Jumlah penilaian akademik ditambah non-akademik diberi bobot 70%.
  2. Penilaian hasil tes bakat dan minat sesuai dengan keahlian yang dipilih dengan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri atau asosiasi profesi, dihitung dengan bobot 30% dari nilai total akhir.

Contoh total penilaian akhir SPMB sebagai berikut:

 

 

No

 

Jenis Penilaian

 

skor

 

Bobot Nilai

1 Akademik 81,2 + Non-akademik hapal 1 juz 10, ketua OSIS skor 6 97,2 68,04
2 Hasil Tes Bakat dan Minat 90 27
Nilai Akhir 95,04

 

  1. Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK akan memprioritaskan calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Calon murid dari keluarga tidak mampu maksimal 12%;

Bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan:

  • Kartu Keluarga (KK), Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
  • Bukti keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, dapat berupa:
    1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/;
    2. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id /                                                                                                      atau https://cekbansos.kemensos.go.id/;
    3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/;
    4. Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran calon murid tidak mampu.
  1. Calon murid dari penyandang disabilitas maksimal 3%.

Bagi calon murid penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

  • kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
  • surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-.

 

 

  1. Seleksi juga akan memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh) persen dari daya tampung sekolah, dibuktikan dengan:
    1. Kartu Keluarga (KK)
      • Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
      • Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
      • Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
      • Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka

1) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;

  • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada angka

4) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;

  • Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
  • Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 6) dapat berupa:
  • penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
  • pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
  • kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
    • Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 7) harus disertakan:
  • kartu keluarga     yang     lama     bagi     kartu                  keluarga     yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
  • surat keterangan      kehilangan       dari                   Kepolisian        Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang
    • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.

 

 

Berikut contoh format Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam angka 5):

 

KOP INSTANSI

 

SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)

Nomor: ………………

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                        :     ……………………………………………………………

Jabatan                                    :     ……………………………………………………………

Alamat                                    :     ……………………………………………………………

 

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama calon murid                :     ……………………………………………………………

tempat  dan  tanggal  lahir   :   ……………………………………………………………

Jenis Kelamin                     :     ……………………………………………………………

Nama Orang Tua/Wali       :     ……………………………………………………………

Alamat                                    :     ……………………………………………………………

 

Berdasarkan    data     administrasi   yang    tercatat  di  RT/RW  …..………… Kelurahan/Desa   ………………..         Kecamatan………………………… keterangan

mengenai calon murid adalah sebagai berikut:

  1. Calon murid telah berdomisili pada alamat tersebut di atas sejak tanggal …. bulan … tahun ….
  2. Jenis bencana yang dialami ………………………., yang terjadi di wilayah

………….. pada tanggal………………………………… , yang dibuktikan dengan lampiran

sebagai berikut:

  1. Dokumentasi bencana (foto atau berita resmi), dan/atau
  2. Surat Keputusan atau Laporan dari BPBD/Dinas Sosial/Pemerintah

 

Demikian surat keterangan domisili ini dibuat untuk kepentingan penerimaan murid baru SMK …………………… Kab/Kota…………………………………………………………………………………………………… Provinsi Lampung

Tahun Ajaran 2025/2026.

 

 

tempat, tanggal bulan tahun Ketua/Kepala Instansi

 

 

(………………………………….) NIP ……………………………..

 

  1. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
  2. Surat pernyataan      tanggung      jawab     mutlak      dari     orang tua bermaterai Rp 10.000.

 

 

Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab                                                                                                                    Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam huruf c:

 

 

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

Saya yang bertanda tangan di bawah ini1):

nama                                        :     ……………………………………………………………

NIK                                            :     ……………………………………………………………

tempat  dan  tanggal  lahir   :   ……………………………………………………………

alamat sesuai KK                  :     ……………………………………………………………

adalah orang tua/wali dari calon murid2):

nama                                        :     ……………………………………………………………

NIK                                            :     ……………………………………………………………

tempat  dan  tanggal  lahir   :   ……………………………………………………………

alamat sesuai KK                  :     ……………………………………………………………

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat yang menggambarkan kondisi sebenarnya domisili/tempat tinggal calon murid saat ini.
  2. Seluruh dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan adalah benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang
  3. Semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  4. Jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai murid baru.

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk kepentingan penerimaan murid baru                  SMK                  ………………………………………..               Kab/Kota

……………………………………………. Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

 

 

 

 

tempat, tanggal bulan tahun Orang Tua/Wali Calon Murid,

 

 

(………………………………….)

1) biodata orang tua/wali

2) biodata calon murid

 

 

Berikut     Contoh     Surat      Pernyataan     Tanggung                       Jawab        Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam huruf c:

 

 

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

nama                                          : Alamsyah, S.Pd. (nama orang tua)

NIK                                             : 1801402410800005 (NIK orang tua)

tempat dan tanggal lahir : Way Haru, 24 Oktober 1980 (TTL orang tua) alamat sesuai KK  : Jl. Flamboyan Bandar Lampung (alamat orang

tua)

 

adalah orang tua/wali dari calon murid:

nama                                          : Chintya Putri (nama siswa)

NIK                                             : 1081042906200001 (NIK siswa)

tempat dan tanggal lahir : Bandar Lampung, 29 Juni 2010 (TTL siswa) alamat sesuai KK            : Jl. Flamboyan Bandar Lampung (alamat siswa)

 

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat yang menggambarkan kondisi sebenarnya domisili/tempat tinggal calon murid saat ini.
  2. Seluruh dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan adalah benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang
  3. Semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  4. Jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai murid baru.

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk kepentingan penerimaan murid baru SMK Negeri 1 Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

Bandar Lampung, 18 Juni 2025 Orang Tua Calon Murid,

 

 

 

 

Alamsyah, S.Pd.

 

 

 

  1. Jika kuota calon murid kurang mampu dan domisili melebihi kuota yang ditentukan maka secara otomatis angka 3 (tiga) terpenuhi maka kuota akan tetap dipenuhi oleh calon murid sesuai dengan hasil seleksi berdasarkan nilai akademik-non akademik dan tes bakat minat.

 

 

  1. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SPMB

Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs SPMB online http://lampung.spmb.id untuk jalur dalam jaringan, sedangkan untuk pendaftaran luar jaringan pengumuman hasil seleksi disampaikan pada papan pengumuman di sekolah.

 

 

  1. DAFTAR ULANG SPMB

Calon murid yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:

  1. Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan.
  2. Daftar ulang secara online pada http://lampung.spmb.id pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang.
  3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
  4. Setelah calon Murid daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon Murid yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:
  1. Foto kopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali (Asli) bermaterai Rp 10.000.
    1. Calon murid yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditetapkan (sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang) dianggap mengundurkan diri, sehingga haknya sebagai calon murid baru dinyatakan tidak
    2. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan sesuai dengan jalur

 

  1. LAIN-LAIN
    1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang Murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri se-Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 tidak dipungut biaya (GRATIS).
    2. Jumlah Murid Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ditentukan oleh masing-masing MKKS SMA/SMK Kabupaten/Kota.

 

 

BAB IV

PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN INFORMASI

 

  1. PENGENDALIAN

Masyarakat berhak melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan penerimaan Murid baru pada satuan pendidikan agar pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung wajib melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat tersebut.

 

  1. PENGADUAN

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung membentuk tim penanganan pengaduan SPMB dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan:

  1. Tim penanganan pengaduan membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
  2. Sekretariat SPMB di satuan pendidikan masing-masing;
  3. Pengaduan masyarakat tersebut dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan proses SPMB, secara langsung;
  4. Tindak lanjut atas pengaduan tersebut secara teknis diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya;
  5. Informasi dan layanan laporan masyarakat terkait Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Lampung melalui Call Center (WhatsApp) 0851-1745-0172, atau datang langsung satuan pendidikan (atau melalui call center satuan pendidikan), Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah I

s.d. VII dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

 

  1. INFORMASI

Informasi tentang pelaksanaan penerimaan Murid baru dapat dilakukan melalui:

  1. Papan informasi pada satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
  2. Media banner pada satuan pendidikan;
  3. Website satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru tidak dipungut biaya (GRATIS)